PERSAINGAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
Erni Mulyani, Erwin Yazi Aliansyah, Evi Pratiwi
Abstrak:
Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank merupakan suatu lembaga
keuangan yang peranya sudah tidak bisa dipisahkan dari masyarakat. Selain untuk
kepentingan masyarakat bank juga berperan sebagai perantara keuangan di dalam
perekonomian suatu negara. Setiap bank memiliki ciri khas, keunggulan dan
kelemahan yang berbeda ini merupakan tantangan tersendiri bagi setiap bank
untuk dapat bersaing di masyarakat, sehingga pentingnya upaya pembaharuan untuk
mencapai tujuan yang diharapkan dan menjadi bank yang unggul dari yang lainnya.
Kata kunci: bank, bank konvensional, bank syariah,
persaingan
A. Pendahuluan
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki peranan penting
sebagai perantara keuangan di dalam perekonomian suatu Negara. Selain sebagai
tempat penyimpanan deposito, tabungan, giro dan sebagai tempat meminjam dana,
saat ini bank menjadi sebuah lembaga yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan
masyarakat hampir di seluruh dunia. Diantara fungsi lain bank dalam dunia
modern adalah sebagai penyedia layanan pembayaran belanja elektronik, tagihan
telepon, tagihan listrik, dan pembayaran lainnya yang belum pernah terbayangkan
sebelumnya.
Menurut UU RI No. 10 tahun 1998 tanggal 10
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah “badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Dari pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa bank merupakan perusahaan yang
bergerak dibidang keuangan dan segala aktivitasnya selalu berkaitan dengan
keuangan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank di
Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip konvensional, dan berdasarkan prinsip syariah. Bank konvensional merupakan bank yang telah
berdiri lebih awal dibandingkan bank syariah di Indonesia dan memiliki
fasilitas yang sudah tersebar luas di Indonesia. Bank Konvensional menjalankan
kegiatan usahanya dengan menerapkan metode bunga yang sudah ada sejak awal dan sudah menjadi kebiasaan bank-bank pada
masa lalu dalam meraih keuntungan dari aktivitas bisnisnya. Dalam hal ini
masyarakat di Indonesia sudah cukup terbiasa dengan pembiayaan metode bunga. Sedangkan Bank Syariah merupakan bank yang
mengikuti sistem ekonomi Islam. Adapun Ekonomi Islam Menurut Fazlurrahman dalam
Farida (2011:53), “ekonomi Islam menurut para pembangun dan dan pendukungnya
dibangun di atas atau setidaknya diwanai oleh prinsip-prinsip religius,
berorientasi dunia dan akhirat”.
Pada tahun 1992 Bank Muamalat Indonesia
berdiri sebagai tanda dimulainya dual banking system di Indonesia.
Berdasarkan laporan tahunan BI 2009 secara kuantitas, pencapaian perbankan
syariah sungguh membanggakan dan terus mengalami peningkatan dalam jumlah bank
dan penambahan asset. Namun prestasi ini dipandang tidak signifikan dalam
mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Hal ini disebabkan oleh
ketidakmampuan Bank Syariah dalam mencapai target market share dalam
bersaing dengan Bank Konvensional yang telah berdiri lebih awal. Oleh karena
itu, dibuatlah artikel yang berjudul “Persaingan Bank Syariah dan Bank Konvensional”.
B. Pengertian Bank Syariah
Bank berasal dari kata Italia banco
yang artinya bangku. Bangku inilah yang dipergunakan oleh bankir untuk melayani
kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Istilah bangku secara resmi dan
populer menjadi bank (Sukmayani, 2008 : 118)
Pada awal perkembangan perbankan di
Indonesia, perbankan diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Definisi Bank, bank umum dan Bank
Perkreditan Rakyat dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 tentang
perbankan yakni :
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan pengertian Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau “berdasar prinsip
syariah” yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR-Syariah) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran”.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 pasal 1
ayat 13 tentang perbankan menyatakan apa yang dimaksud dengan prinsip syariah
yakni :
“Prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan
atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan
barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah). Atau dengan
adanya pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijarah wa iqtina)”.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 21
tahun 2008 pasal 1 ayat 12 tentang perbankan syariah menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan
perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Dari pengertian bank tersebut diatas, maka
dapat diambil kesimpulan bahwa bank syariah adalah badan usaha yang menjalankan
fungsi intermediasinya berdasarkan prinsip syariah atau dengan kata lain bank
yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun penyaluran dana
memberikan imbalan atas dasar prinsip syariah.
C. Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Dalam menjalankan perannya sebagai lembaga keuangan
Bank Syariah dan Bank Konvensionalmemiliki ciri khas masing-masing. Berikut ini
adalah ciri khas dari Bank Syariah:
1.
Berdasarkan prinsip investasi bagi hasil.
2.
Menggunakan prinsip jual-beli.
3.
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
4.
Melakukan investasi-investasi yang halal saja.
5.
Setiap produk dan jasa yang diberikan sesuai dengan fatwa Dewan
Syariah.
6.
Dilarangnya gharar dan maisir.
7.
Menciptakan keserasian diantara keduanya.
8.
Tidak memberikan dana secara tunai tetapi memberikan barang yang
dibutuhkan (finance the goods and services).
9.
Bagi hasil menyeimbangkan sisi pasiva dan aktiva.
Sedangkan ciri khas dariBank Konvensional
adalah sebagai berikut:
1.
Berdasarkan tujuan membungakan uang.
2.
Menggunakan prinsip pinjam-meminjam uang.
3.
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur.
4.
Investasi yang halal maupun yang haram.
5.
Tidak mengenal Dewan sejenis itu.
6.
Terkadang terlibat dalam speculative FOREX dealing.
7.
Berkontribusi dalam terjadinya kesenjangan antara sektor riel
dengan sektor moneter.
8.
Memberikan peluang yang sangat besar untuk sight streaming
(penyalah gunaan dana pinjaman).
9.
Rentan terhadap negative spread.
D. Keunggulan dan Kelemahan antara Bank
Syariah dan Bank Konvensional
a.
Keunggulan Bank Syariah
Menurut M Syafi’I Antonio: (1) Kelebihan
bank syariah terutama pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang
saham,pengelola bank,dan nasabahnya.Dari ikatan emosional inilah dapat
dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi risiko usaha dan membagi keuntungan
secara jujur dan adil. (2)Dengan
adanya keterikatan secara religi,maka semua pihak yang terlibat dalam bank
Islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga
berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah. (3) Adanya Fasilitas
pembiayaan (al=mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak
awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap.hai ini adalah memberikan
kelonggaran psikologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara
tenang dan sungguh-sungguh. (4) Dengan
adanya sistem bagi hasil untuk penyimpan dana setelah tersedia peringatan dini
tentang keadaan bank yang bisa
diketahui sewaktu-waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima. (5) penerapan sistem bagi hasil dan ditinggalkannya sistem
bunga menjadikan bank Islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik
dari dalam maupun dari luar negeri.
Selain itu, diantara keunggulan
yang dimiliki oleh Bank Syariah adalah:
a.
Bank syariah relatif lebih mudah merespons kebijaksanaan
pemerintah.
b.
Terhindar dari praktik moneu laundring.
c.
Bank syariah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi
hasilnya.
d.
Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter.
e.
Mekanisme bank syariah didasarkan pada prinsip efisiensi,
keadilan dan kebersamaan.
b.
Kelemahan Bank Syariah
John L. Esposito mengkritisi ekonomi Islam
dalam Farida (2011:54-55) ,
“Secara keseluruhan, ekonomi Islam lebih
berhasil menjelaskan apa yang bukan ekonomi Islam, daripada menentukan apa yang
membuat ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi lain. Ekonomi Islam juga
lebih banyak mengungkap kelemahan sistem lain dari pada menunjukan (bahwa
ekonomi Islam) secara substansial memang lebih baik”.
Menurut Adiwarman dalam Sulistiyawan
(2015:1), menyatakan bahwa ada enam kelamahan bank syariah yang menyebabkan
masih sedikitnya masyarakat menjadi nasabah Bank Syariah. Adapun kelemahan itu
meliputi: (1) Promosi bank syariah kurang menyeluruh ke berbagai masyarakat,
(2) kantor yang dimiliki sedikit, (3) ketidaktahuan masyarakat, (4) Fasilitas
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) jumlahnya sedikit, (5) Produk-produknya tidak
diketahui masyarakat, (6) kurangnya fasilitas.
Selain itu, kelemahan Bank Syariah adalah
sebagai berikut:
a.
Jaringan kantor bank syariah belum luas.
b.
SDM bank syariah masih sedikit.
c.
Pemahaman masyarakat tentang bank syariah masih kurang.
d.
Kekeliruan penilaian proyek berakibat lebih besar daripada
bank konvensional.
c.
Keunggulan Bank Konvensional
Berikut ini adalah keunngulan yang dimiliki
Bank Konvensional:
a.
Dukungan peraturan perundang – undangan yang mapan sehingga
bank dapat bergerak lebih pasti.
b.
Banyaknya bank konvensional menggairahkan persaingan.
c.
Nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga tidak dengan
metode bagi hasil yang relatif baru.
d.
Bank konvensional lebih kreatif membuat produk – produk
baru.
e.
Metoe bunga telah lama dikenal masyarakat.
d.
Kelemahan Bank Konvensional
a.
Adanya praktek sfekulasi tanpa perhitungan.
b.
Kredit bermasalah.
c.
Praktik curang.
d.
Faktor manajemen.
E. Pencapaian Bank Syariah
Perbankan di Indonesia kini semakin
diramaikan dengan adanya bank syariah yang menawarkan produk keuangan dan
investasi dengan cara yang berbeda dibanding bank konvensional yang sudah lama
ada. Meskipun masih dianggap pendatang baru, perbankan syariah berkembang cukup
pesat. Hal itu dapat dimaklumi dengan status Indonesia sebagai negara muslim
terbesar di dunia sehingga perbankan yang mengunakan hukum dan asas Islam akan
lebih diminati.
Seolah tidak mau kehilangan momentum, saat
ini bank-bank konvensional di Indonesia ikut mendirikan institusi syariah atau
unit usaha syariah sendiri. Hal ini dilakukan untuk menggaet lebih banyak
nasabah yang tertarik dengan keunggulan bank syariah.
Mayoritas masyarakat Indonesia adalah
muslim, maka hadirnya bank syariah telah menjadi kebutuhanmasyarakat bahkan
sebelum Indonesia merdeka. Sejarah mencatat K.H Mas Mansyur, ketua pengurus
besar Muhammadiyah periode 1937-1944 pernah menyatakan bahwa umat Islam di
Indonesia terpaksa mengunakan jasa bank konvensional karena belum memiliki
lembaga yang bebas riba saat itu.
Tahun 1983 pemerintah Indonesia pernah
berencana menerapkan “sistem bagi hasil” dalam perkreditan yang merupakan
konsep dari perbankan syariah. Kondisi perbankan Indonesia saat itu sedang
tidak stabil karena Bank Indonesia tidak bisa mengendalikan tingkat suku bunga
di bank-bank yang membumbung tinggi. Sehingga pemerintah mengeluarkan
deregulasi tanggal 1 Juni 1983 yang menimbulkan kemungkinan bank mengambil
untung dari bagi hasil sistem kredit.
Lima tahun kemudian, pemerintah menganggap
bisnis perbankan harus dibuka seluas-luasnya untuk menunjang pembangunan.
Akhirnya pada tanggal 27 Oktober 1988, pemerintah pun mengeluarkan Paket
Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) untuk meliberalisasi perbankan. Meskipun
lebih banyak bank konvensional yang berdiri, beberapa bank daerah yang
berasaskan syariah juga mulai bermunculan.
Tahun 1990, MUI membentuk kelompok kerja
untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Ini merupakan cikal bakal lahirnya
perbankan syariah di Indonesia. Pada tahun 1992, bank syariah pertama di
Indonesia yaitu Bank Muamalat pun lahir.
Berdasarkan data statistik Perbankan
Syariah yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia, pada tahun 1998 terdapat satu
Bank Umum Syariah dan 76 Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Menurut Hadad dalam
Yanita (2015:1),
“Per maret 2015, industri perbankan syariah
terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 unit usaha syariah yang dimiliki Bank
Umum Konvensional, dan 163 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dengan total
aset sebesar Rp 264,81 trillius dengan pangsa pasar (market share) 4,88%.
Sementara itu, jumlah pelaku industri keuangan non-bank (IKNB) syariah 98
lembaga di luar LKM, yang terdiri atas usaha jasa takaful atau asuransi syariah
yang mengelola aset senilai Rp 23,80 trilliun, usaha pembiayaan syariah yang
mengelola aset senilai Rp 19,63 trilliun, dan lembaga keuangan syariah lainnya
dengan aset senilai Rp 12,86 trilliun”.
Namun, terlepas dari pencapaian tersebut,
bank syariah masih balum mampu mencapai target market share yang pernah ditargetkan
mampu dicapai pada tahun 2008 yaitu sebesar 5%.
F.
Faktor-Faktor Penyebab Bank Syariah Kalah Bersaing
Menurut Noven (http://noven-suprayogi-feb.web.unair.ac.id/artikel_detail-71718-Perbankan%20Syariah-KENAPA%20BANK%20SYARIAH%20KALAH%20BERSAING%20.html), faktor-faktor yang menyebabkan Bank Syariah kalah
bersaing dari Bank konvensional terdiri dari
dua faktor yaitu:
a.
Faktor Eksternal
a.
Regulasi Bank Indonesia, dalam menentukan seguah
regulasi perbankan, Bank Indonesia tidak memperhatikan kekhasan Bank Syariah
sehingga seringkali Bank Syariah haru mengikuti aturan yang berlaku untuk Bank
konvensional.
b.
Hukum Positif. dalam Prakteknya, Bank Syariah masih
mengutamakan hukum perdata dalam pembuatan akta notaris. Sementara itu, hukum
perdata tidak berdasarkan syariah. Hal ini dapat menghilangkan kekhasan Bank
Syariah.
c.
Perilaku masyarakat dalam menggunakan jasa bank
syariah masih sama dengan disaat mereka menggunakan jasa bank konvensional.
b.
Faktor Internal
Faktor internal yang menyebabkan Bank Syariah kalah bersaing dengan Bank
Konvensional adalah manajemen itu sendiri. Hal ini dikarenakan pada pola-pola
manajemen pada Bank Syariah masih menggunakan pola manajemen Bank Konvesional.
Hal ini terjadi diakibatkan oleh kebijakan dan aturan Bank Indonesia untuk Bank
Syariah masih mengacu kepada Bank Konvensional.
G. Simpulan
Bank Syariah pada dasarnya memiliki potensi
dan peluang yang luar biasa besar. Pertumbuhan dari segi aset pun sudah
membuktikan bahwa Bank Syariah merupakan model bank yang sangat ideal untuk
mendorong kemajuan perekonomian Negara. Namun dari segi kualitas pelayanan bank
syariah harus mengejar ketinggalannya dari bank konvensional yang telah lebih
awal berdiri. Selain itu, untuk menghasilkan persaingan yang produktif antara
Bank Syariah dan Bank Konvensional diperlukan peraturan perbankan khusus untuk
Perbankan Syariah sehingga mampu menjalankan tugasnya tanpa harus mengekor
kepada sistem konvensional.
Daftar Pustaka
Abadi, R. (2015, 06 09). Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah
di Indonesia. Dipetik 10 03, 2015, dari Cermati:
https://www.cermati.com/artikel/sejarah-dan-perkembangan-bank-syariah-di-indonesia
Antonio, M. S., & Muhammad. (2008). Bank Syariah: Analisis
Kekuatan, Peluang, Kelemahan dan Ancaman. Yogyakarta: Ekonisia.
Choir. (2010, 03 31). Kelebihan dan Kendala Bank Syariah.
Dipetik 10 03, 2015, dari Zona Ekonomi Islam:
http://zonaekis.com/kelebihan-dan-kendala-bank-syariah/
Fahmi, I. (2012). Percepatapan Pertumbuhan Perbankan Syariah. Program
Pascasarjana Manajemen dan Bisnis IPB, 1-2.
Farida, A. (2011). Sintem Ekonomi Indonesia. Bandung:
Pustaka Setia.
Hirsanuddin. (2008). Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia,
Pembiayaan Bisnis Dengan Konsep Kemitraan. Yogyakarta: Genta Press.
Mursito, I. (2014, 11 10). Keunggulan Sistem Perbankan Syariah
(Perbandingan dengan Sistem Konvensional). Dipetik 10 03, 2015, dari
Kompasiana:
http://www.kompasiana.com/ianmursito/keunggulan-sistem-perbankan-syariah-perbandingan-dengan-sistem-konvensional_54f3cdd4745513902b6c7f39
Ridwan, A. H. (2013). Manajemen Baitul Mal wa Tamwil.
Bandung: Pustaka Setia.
Saksono. (2013, 12 21). Kelebihan dan Kekurangan Bank Syariah.
Dipetik 10 03, 2015, dari Harian Ekonomi Neraca: http://www.neraca.co.id/article/36405/kelebihan-dan-kekurangan-bank-syariah
Sparta. (2008). Mengenal Keunggulan Praktek Perbankan Syariah di
Indonesia. Jurnal Ekonomi, 347-357.
Sukmayani, R. (2008). Ilmu Pengetahuan Sosial 3 : untuk SMP/
MTs kelas IX. Jakarta: Pt. Gramedia.
Suprayogi, N. (2013, 30 01). Kenapa Bank Syariah Kalah
Bersaing. Dipetik 10 03, 2015, dari Universitas Airlangga:
http://noven-suprayogi-feb.web.unair.ac.id/artikel_detail-71718-Perbankan%20Syariah-KENAPA%20BANK%20SYARIAH%20KALAH%20BERSAING%20.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar