Minggu, 29 Mei 2016

Contoh Artikel : Persaingan Bank Syariah dan Bank konvensional


PERSAINGAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
Erni Mulyani, Erwin Yazi Aliansyah, Evi Pratiwi


Abstrak:
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang peranya sudah tidak bisa dipisahkan dari masyarakat. Selain untuk kepentingan masyarakat bank juga berperan sebagai perantara keuangan di dalam perekonomian suatu negara. Setiap bank memiliki ciri khas, keunggulan dan kelemahan yang berbeda ini merupakan tantangan tersendiri bagi setiap bank untuk dapat bersaing di masyarakat, sehingga pentingnya upaya pembaharuan untuk mencapai tujuan yang diharapkan dan menjadi bank yang unggul dari yang lainnya.

Kata kunci: bank, bank konvensional, bank syariah, persaingan

A.      Pendahuluan
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki peranan penting sebagai perantara keuangan di dalam perekonomian suatu Negara. Selain sebagai tempat penyimpanan deposito, tabungan, giro dan sebagai tempat meminjam dana, saat ini bank menjadi sebuah lembaga yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat hampir di seluruh dunia. Diantara fungsi lain bank dalam dunia modern adalah sebagai penyedia layanan pembayaran belanja elektronik, tagihan telepon, tagihan listrik, dan pembayaran lainnya yang belum pernah terbayangkan sebelumnya.
Menurut UU RI No. 10 tahun 1998 tanggal 10 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Dari pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dan segala aktivitasnya selalu berkaitan dengan keuangan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank di Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip konvensional, dan berdasarkan prinsip syariah. Bank konvensional merupakan bank yang telah berdiri lebih awal dibandingkan bank syariah di Indonesia dan memiliki fasilitas yang sudah tersebar luas di Indonesia. Bank Konvensional menjalankan kegiatan usahanya dengan menerapkan metode bunga yang sudah ada sejak awal dan sudah menjadi kebiasaan bank-bank pada masa lalu dalam meraih keuntungan dari aktivitas bisnisnya. Dalam hal ini masyarakat di Indonesia sudah cukup terbiasa dengan pembiayaan metode bunga. Sedangkan Bank Syariah merupakan bank yang mengikuti sistem ekonomi Islam. Adapun Ekonomi Islam Menurut Fazlurrahman dalam Farida (2011:53), “ekonomi Islam menurut para pembangun dan dan pendukungnya dibangun di atas atau setidaknya diwanai oleh prinsip-prinsip religius, berorientasi dunia dan akhirat”.
Pada tahun 1992 Bank Muamalat Indonesia berdiri sebagai tanda dimulainya dual banking system di Indonesia. Berdasarkan laporan tahunan BI 2009 secara kuantitas, pencapaian perbankan syariah sungguh membanggakan dan terus mengalami peningkatan dalam jumlah bank dan penambahan asset. Namun prestasi ini dipandang tidak signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan Bank Syariah dalam mencapai target market share dalam bersaing dengan Bank Konvensional yang telah berdiri lebih awal. Oleh karena itu, dibuatlah artikel yang berjudul “Persaingan Bank Syariah dan Bank Konvensional”.

B.     Pengertian Bank Syariah
Bank berasal dari kata Italia banco yang artinya bangku. Bangku inilah yang dipergunakan oleh bankir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Istilah bangku secara resmi dan populer menjadi bank (Sukmayani, 2008 : 118)
Pada awal perkembangan perbankan di Indonesia, perbankan diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Definisi Bank, bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 tentang perbankan yakni :
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau “berdasar prinsip syariah” yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR-Syariah) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 pasal 1 ayat 13 tentang perbankan menyatakan apa yang dimaksud dengan prinsip syariah yakni :
“Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah). Atau dengan adanya pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)”.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 pasal 1 ayat 12 tentang perbankan syariah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Dari pengertian bank tersebut diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa bank syariah adalah badan usaha yang menjalankan fungsi intermediasinya berdasarkan prinsip syariah atau dengan kata lain bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun penyaluran dana memberikan imbalan atas dasar prinsip syariah.

C.       Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional
            Dalam menjalankan perannya sebagai lembaga keuangan Bank Syariah dan Bank Konvensionalmemiliki ciri khas masing-masing. Berikut ini adalah ciri khas dari Bank Syariah:
1.        Berdasarkan prinsip investasi bagi hasil.
2.        Menggunakan prinsip jual-beli.
3.        Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
4.        Melakukan investasi-investasi yang halal saja.
5.        Setiap produk dan jasa yang diberikan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah.
6.        Dilarangnya gharar dan maisir.
7.        Menciptakan keserasian diantara keduanya.
8.        Tidak memberikan dana secara tunai tetapi memberikan barang yang dibutuhkan (finance the goods and services).
9.        Bagi hasil menyeimbangkan sisi pasiva dan aktiva.
Sedangkan ciri khas dariBank Konvensional adalah sebagai berikut:
1.        Berdasarkan tujuan membungakan uang.
2.        Menggunakan prinsip pinjam-meminjam uang.
3.        Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur.
4.        Investasi yang halal maupun yang haram.
5.        Tidak mengenal Dewan sejenis itu.
6.        Terkadang terlibat dalam speculative FOREX dealing.
7.        Berkontribusi dalam terjadinya kesenjangan antara sektor riel dengan sektor moneter.
8.        Memberikan peluang yang sangat besar untuk sight streaming (penyalah gunaan dana pinjaman).
9.        Rentan terhadap negative spread.

D.      Keunggulan dan Kelemahan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
a.         Keunggulan Bank Syariah
Menurut M Syafi’I Antonio: (1) Kelebihan bank syariah terutama pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham,pengelola bank,dan nasabahnya.Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi risiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil. (2)Dengan adanya keterikatan secara religi,maka semua pihak yang terlibat dalam bank Islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah. (3) Adanya Fasilitas pembiayaan (al=mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap.hai ini adalah memberikan kelonggaran psikologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan sungguh-sungguh. (4) Dengan adanya sistem bagi hasil untuk penyimpan dana setelah tersedia peringatan dini tentang keadaan bank yang bisa diketahui sewaktu-waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima. (5) penerapan sistem bagi hasil dan ditinggalkannya sistem bunga menjadikan bank Islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Selain itu, diantara keunggulan yang dimiliki oleh Bank Syariah adalah:
a.         Bank syariah relatif lebih mudah merespons kebijaksanaan pemerintah.
b.        Terhindar dari praktik moneu laundring. 
c.         Bank syariah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya.
d.        Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter.
e.         Mekanisme bank syariah didasarkan pada prinsip efisiensi, keadilan dan kebersamaan.

b.         Kelemahan Bank Syariah
John L. Esposito mengkritisi ekonomi Islam dalam Farida (2011:54-55) ,
“Secara keseluruhan, ekonomi Islam lebih berhasil menjelaskan apa yang bukan ekonomi Islam, daripada menentukan apa yang membuat ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi lain. Ekonomi Islam juga lebih banyak mengungkap kelemahan sistem lain dari pada menunjukan (bahwa ekonomi Islam) secara substansial memang lebih baik”.
Menurut Adiwarman dalam Sulistiyawan (2015:1), menyatakan bahwa ada enam kelamahan bank syariah yang menyebabkan masih sedikitnya masyarakat menjadi nasabah Bank Syariah. Adapun kelemahan itu meliputi: (1) Promosi bank syariah kurang menyeluruh ke berbagai masyarakat, (2) kantor yang dimiliki sedikit, (3) ketidaktahuan masyarakat, (4) Fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) jumlahnya sedikit, (5) Produk-produknya tidak diketahui masyarakat, (6) kurangnya fasilitas.
Selain itu, kelemahan Bank Syariah adalah sebagai berikut:
a.         Jaringan kantor bank syariah belum luas.
b.        SDM bank syariah masih sedikit.
c.         Pemahaman masyarakat tentang bank syariah masih kurang.
d.        Kekeliruan penilaian proyek berakibat lebih besar daripada bank konvensional.
c.         Keunggulan Bank Konvensional
Berikut ini adalah keunngulan yang dimiliki Bank Konvensional:
a.         Dukungan peraturan perundang – undangan yang mapan sehingga bank dapat bergerak lebih pasti.
b.        Banyaknya bank konvensional menggairahkan persaingan.
c.         Nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga tidak dengan metode bagi hasil yang relatif baru.
d.        Bank konvensional lebih kreatif membuat produk – produk baru.
e.         Metoe bunga telah lama dikenal masyarakat.
d.        Kelemahan Bank Konvensional
a.         Adanya praktek sfekulasi tanpa perhitungan.
b.        Kredit bermasalah.
c.         Praktik curang.
d.        Faktor manajemen.

E.       Pencapaian Bank Syariah
Perbankan di Indonesia kini semakin diramaikan dengan adanya bank syariah yang menawarkan produk keuangan dan investasi dengan cara yang berbeda dibanding bank konvensional yang sudah lama ada. Meskipun masih dianggap pendatang baru, perbankan syariah berkembang cukup pesat. Hal itu dapat dimaklumi dengan status Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia sehingga perbankan yang mengunakan hukum dan asas Islam akan lebih diminati.
Seolah tidak mau kehilangan momentum, saat ini bank-bank konvensional di Indonesia ikut mendirikan institusi syariah atau unit usaha syariah sendiri. Hal ini dilakukan untuk menggaet lebih banyak nasabah yang tertarik dengan keunggulan bank syariah.
Mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, maka hadirnya bank syariah telah menjadi kebutuhanmasyarakat bahkan sebelum Indonesia merdeka. Sejarah mencatat K.H Mas Mansyur, ketua pengurus besar Muhammadiyah periode 1937-1944 pernah menyatakan bahwa umat Islam di Indonesia terpaksa mengunakan jasa bank konvensional karena belum memiliki lembaga yang bebas riba saat itu.
Tahun 1983 pemerintah Indonesia pernah berencana menerapkan “sistem bagi hasil” dalam perkreditan yang merupakan konsep dari perbankan syariah. Kondisi perbankan Indonesia saat itu sedang tidak stabil karena Bank Indonesia tidak bisa mengendalikan tingkat suku bunga di bank-bank yang membumbung tinggi. Sehingga pemerintah mengeluarkan deregulasi tanggal 1 Juni 1983 yang menimbulkan kemungkinan bank mengambil untung dari bagi hasil sistem kredit.
Lima tahun kemudian, pemerintah menganggap bisnis perbankan harus dibuka seluas-luasnya untuk menunjang pembangunan. Akhirnya pada tanggal 27 Oktober 1988, pemerintah pun mengeluarkan Paket Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) untuk meliberalisasi perbankan. Meskipun lebih banyak bank konvensional yang berdiri, beberapa bank daerah yang berasaskan syariah juga mulai bermunculan.
Tahun 1990, MUI membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Ini merupakan cikal bakal lahirnya perbankan syariah di Indonesia. Pada tahun 1992, bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat pun lahir.
Berdasarkan data statistik Perbankan Syariah yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia, pada tahun 1998 terdapat satu Bank Umum Syariah dan 76 Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Menurut Hadad dalam Yanita (2015:1),
“Per maret 2015, industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 unit usaha syariah yang dimiliki Bank Umum Konvensional, dan 163 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dengan total aset sebesar Rp 264,81 trillius dengan pangsa pasar (market share) 4,88%. Sementara itu, jumlah pelaku industri keuangan non-bank (IKNB) syariah 98 lembaga di luar LKM, yang terdiri atas usaha jasa takaful atau asuransi syariah yang mengelola aset senilai Rp 23,80 trilliun, usaha pembiayaan syariah yang mengelola aset senilai Rp 19,63 trilliun, dan lembaga keuangan syariah lainnya dengan aset senilai Rp 12,86 trilliun”.
Namun, terlepas dari pencapaian tersebut, bank syariah masih balum mampu mencapai target market share yang pernah ditargetkan mampu dicapai pada tahun 2008 yaitu sebesar 5%.

F.        Faktor-Faktor Penyebab Bank Syariah Kalah Bersaing
Menurut Noven (http://noven-suprayogi-feb.web.unair.ac.id/artikel_detail-71718-Perbankan%20Syariah-KENAPA%20BANK%20SYARIAH%20KALAH%20BERSAING%20.html), faktor-faktor yang menyebabkan Bank Syariah kalah bersaing dari Bank konvensional  terdiri dari dua faktor yaitu:
a.         Faktor Eksternal
a.         Regulasi Bank Indonesia, dalam menentukan seguah regulasi perbankan, Bank Indonesia tidak memperhatikan kekhasan Bank Syariah sehingga seringkali Bank Syariah haru mengikuti aturan yang berlaku untuk Bank konvensional.
b.         Hukum Positif. dalam Prakteknya, Bank Syariah masih mengutamakan hukum perdata dalam pembuatan akta notaris. Sementara itu, hukum perdata tidak berdasarkan syariah. Hal ini dapat menghilangkan kekhasan Bank Syariah.
c.         Perilaku masyarakat dalam menggunakan jasa bank syariah masih sama dengan disaat mereka menggunakan jasa bank konvensional.
b.        Faktor Internal
Faktor internal yang menyebabkan Bank Syariah kalah bersaing dengan Bank Konvensional adalah manajemen itu sendiri. Hal ini dikarenakan pada pola-pola manajemen pada Bank Syariah masih menggunakan pola manajemen Bank Konvesional. Hal ini terjadi diakibatkan oleh kebijakan dan aturan Bank Indonesia untuk Bank Syariah masih mengacu kepada Bank Konvensional.
G.    Simpulan
Bank Syariah pada dasarnya memiliki potensi dan peluang yang luar biasa besar. Pertumbuhan dari segi aset pun sudah membuktikan bahwa Bank Syariah merupakan model bank yang sangat ideal untuk mendorong kemajuan perekonomian Negara. Namun dari segi kualitas pelayanan bank syariah harus mengejar ketinggalannya dari bank konvensional yang telah lebih awal berdiri. Selain itu, untuk menghasilkan persaingan yang produktif antara Bank Syariah dan Bank Konvensional diperlukan peraturan perbankan khusus untuk Perbankan Syariah sehingga mampu menjalankan tugasnya tanpa harus mengekor kepada sistem konvensional.

Daftar Pustaka
Abadi, R. (2015, 06 09). Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia. Dipetik 10 03, 2015, dari Cermati: https://www.cermati.com/artikel/sejarah-dan-perkembangan-bank-syariah-di-indonesia
Antonio, M. S., & Muhammad. (2008). Bank Syariah: Analisis Kekuatan, Peluang, Kelemahan dan Ancaman. Yogyakarta: Ekonisia.
Choir. (2010, 03 31). Kelebihan dan Kendala Bank Syariah. Dipetik 10 03, 2015, dari Zona Ekonomi Islam: http://zonaekis.com/kelebihan-dan-kendala-bank-syariah/
Fahmi, I. (2012). Percepatapan Pertumbuhan Perbankan Syariah. Program Pascasarjana Manajemen dan Bisnis IPB, 1-2.
Farida, A. (2011). Sintem Ekonomi Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.
Hirsanuddin. (2008). Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia, Pembiayaan Bisnis Dengan Konsep Kemitraan. Yogyakarta: Genta Press.
Mursito, I. (2014, 11 10). Keunggulan Sistem Perbankan Syariah (Perbandingan dengan Sistem Konvensional). Dipetik 10 03, 2015, dari Kompasiana: http://www.kompasiana.com/ianmursito/keunggulan-sistem-perbankan-syariah-perbandingan-dengan-sistem-konvensional_54f3cdd4745513902b6c7f39
Ridwan, A. H. (2013). Manajemen Baitul Mal wa Tamwil. Bandung: Pustaka Setia.
Saksono. (2013, 12 21). Kelebihan dan Kekurangan Bank Syariah. Dipetik 10 03, 2015, dari Harian Ekonomi Neraca: http://www.neraca.co.id/article/36405/kelebihan-dan-kekurangan-bank-syariah
Sparta. (2008). Mengenal Keunggulan Praktek Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi, 347-357.
Sukmayani, R. (2008). Ilmu Pengetahuan Sosial 3 : untuk SMP/ MTs kelas IX. Jakarta: Pt. Gramedia.
Suprayogi, N. (2013, 30 01). Kenapa Bank Syariah Kalah Bersaing. Dipetik 10 03, 2015, dari Universitas Airlangga: http://noven-suprayogi-feb.web.unair.ac.id/artikel_detail-71718-Perbankan%20Syariah-KENAPA%20BANK%20SYARIAH%20KALAH%20BERSAING%20.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar