karya Desi Eka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sistem keadilan dan demokrasi yang berlaku di Indonesia selalu
mengacu dan berbasis kepada pancasila dan didukung oleh UUD 1945. Pancasila pun
menjadi landasan dalam penentuan prinsip dan pandangan hidup. Namun dewasa ini,
semakin banyak penyimpangan nilai-nilai pancasila berdasarkan butir-butir yang
terkandung didalamnya. Namun, nilai tersebut terasa hilang jika dibandingkan
dengan kehidupan bangsa pada zaman ini. Namun butir atau nilai yang terkandung
dalam sila tersebut semakin hilang dan tersamarkan artinya. Contoh kecilnya
adalah semakin berkurangnya sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Sebagai Negara Indonesia, kita menganut sistem Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme
kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan Negara dan penyelenggaraan pemerintahan
berdasarkan konstitusi yaitu UUD 1945[1].
Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaanya harus
sesuai dengan UUD 1945.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi Negara Indonesia. Nama ini
terdiri dari dua kata dari sansakerta : Panca berarti lima dan Sila berarti prinsip
atau asas[2].
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun pancasila adalah Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilah, dan keadalian social bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraph ke-4 preambule (pembukaan) UUD 1945. Meskipun
terjadi perubahan kandungan dan urutan 5 sila pancasila yang berlangsung dalam
beberapa tahap selama masa perumusan pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni
diperingati sebagai hari lahirnya pancasila[3].
Dan salah satu
yang akan kita bahas disini adalah butir-buttir pancasila yang terkandung dalam
sila ke-4 yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.” Sila ini mengungkapkan
bahwa bangsa ini adalah bangsa yang mengutamakan musyawarah dan perwakilan
untuk mengambil suatu keputusan atau rencana.
B. Rumusan masalah
1. Arti dan Makna sila ke-4
Pancasila
2. Nilai sila ke-4 Pancasila
3. Butir-butir sila ke-4 Pancasila
4. Sikap positif, hak, dan kewajiban sesuai sila ke-4
Pancasila
5. Implementasi Sila ke-4 Pancasila
6. Penyimpangan yang terjadi pada sila ke-4 Pancasila
C. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
1. Memenuhi tugas pancasila
2. Menambah
pengetahuan baik pembaca maupun penulis tentang Imanensi dan atau kearifan
lokal yang terkandung dalam sila ke-4 “Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.”
D.
Manfaat makalah
Manfaat dari makalah ini adalah
menambah wawasan khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca sekalian,
selain itu makalah ini dapat membantu pembaca agar lebih memahami Imanensi dan atau kearifan lokal yang
terkandung dalam sila ke-4 “Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.”
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Arti dan Makna Sila Ke-4 “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.”
Hakikat sila ke-4 adalah
demokrasi, demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin
yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan
seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisik/jasmaniah; sementara kebijaksanaan
adalah pemimpin yang berhati nurani, arief, bijaksana, jujur, adil, dan
seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang
hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada pemimpin yang professional
(hikmat) dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua Negara demokratis yang dipimpin
oleh orang yang dewasa professional dilakukan melalui tatanan dan tuntunan
permusyawaratan/perwakilan[4].
Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai Negara demokrasi-perwakilan
yang dipimpin oleh orang professional-dewasa melalui sistem musyawarah. Sebuah
kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Besar menurut keyakinan
beragama masing-masing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan ke atas harkat
dan martabat manusia, serta memperhatikan penguatan dan pelestarian kesatuan
nasional menuju keadilan sosial.
Sila ke-4 juga merupakan penjelmaan dalam dasar politik
Negara, yaitu Negara yang berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada
sifat demokrasi Negara Indonesia.Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka
sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah
atau ditiadakan.
Berkat sifat persatuan dan kesatuan dari Pancasila, sila ke-4 mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berkat sifat persatuan dan kesatuan dari Pancasila, sila ke-4 mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dibawah ini
adalah arti dari Sila ke 4 yang akan kita bahas sebagai berikut :
1.
Hakikat
sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan
dari, oleh dan untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang
melibatkan segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam
pemerintahan dan kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
2.
Pemusyawaratan.
Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan
bersama. Disini
terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat
yang dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan
kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang
berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan.Oleh
karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam kehidupan
bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu nilai yang
ditempatkan lebih dahulu.
Seperti yang termaktub dalam Al-Qur’an surat As-Syu’ara [42]:38
وَالذينَ استجَابُوالِرَبهم واقا مواالصلوة وامرُهُم شُورىبينهم ومماارزقنهم
ينفقون
“ Dan (bagi) orang-orang
yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan Shalat, sedang urusan
mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka meningfakan
sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
3.
Dalam
melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu
diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa
konsekuensi adanya kejujuran bersama.Perbedaan secara umum demokrasi di barat
dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan.Permusyawaratan diusahakan
agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
Hal ini tidak
menjadi kebiasaan bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan
secara bulat itu tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan
suara.Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu
memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.Jika demokrasi diartikan
sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di
Indonesia berada pada tangan rakyat atau masyarakat.
Sila ke-4
pancasila yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki makna :
·
Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
Indonesia adalah negara republik yang berarti
dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat bagaimana
konsep demokrasi yang berarti setiap langkah yang diambil pemerintah harus ada
kaitannya dengan unsur dari, oleh dan untuk rakyat[5].
Disini, rakyat menjadi unsur utama dalam demokrasi. Itulah yang seharusnya
menjadi realita yang membangun bangsa.maka setiap keputusan apapun yang diambil oleh para
petinggi negara seharusnya itu diambil berdasarkan suara rakyat atau gagasan
yang diberikan rakyat sehingga setiap apapun keputusan itu tidak ada unsur
mementingkan diri pribadi atau individualis.
·
Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
Contohnya semua orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan
pendidikan serta pekerjaan.Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.Hal ini
bisa dilakukan dengan tidak melakukan “suap” untuk terpenuhinya kehendak diri
sendiri.
·
Mengutamakan
budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
Di dalam sila ke 4 yang mana berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Di dalam sila ini terdapat kata Hikmat yang berarti apabila
kepemimpinan itu dipimpin secara hikmat maka artinya kepemimpinan itu sudah
baik. Dalam Al-Qur’an surat Al-baqoroh
[2]:269 yang berbunyi :
يُؤتِىى الحِكمَة مَن يشاء ومن يُؤتَ الحِكمةَ فَقَداوتِيَ
خَيرًاكثيرا ومايذكرالااولواالالباب
“Dia memberikan hikmah kepada siapa yang
Dia kehendaki, Barang siapa diberi hikmah, sesungguhnya dia telah diberikan
kebaikan yang banyak .Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali
oaring-orang yang mempunyai akal sehat.”
Bermusyawarah sampai mencapai kata mufakat diliputi dengan semangat
kekeluargaan.yakni saling menghargai antara yang satau dan yang lain, menghargai
pendapat orang lain, dan menghargai kesepakatan yang sudah disepakati bersama
meskipun kurang setuju.
B. Nilai sila ke-4
Pancasila
Nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan didasari oleh sila
ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan
Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.[6]
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa
hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial.Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia
sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan muwujudkan
harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara.Rakyat adalah merupakan
subjek pendukung pokok negara.Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh
karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara. [7]
Sehingga dalam
sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus
dilaksanakan dalam hidup negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam
sila keempat adalah :
a.
Adanya
kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat, bangsa
maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
b.
Menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia.
c.
Menjamin
dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
d.
Mengakui
atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan
merupakan suatu
bawaan kodrat manusia.
e.
Mengakui
adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku,
maupun agama.
f.
Mengarahkan
perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
g.
Menjunjung
tinggi atas musyawarah, sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
h.
Mewujudkan
dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan
bersama.
C.
Butir-butir sila ke-4
1.
Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama.
2.
Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.
Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.
Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah.
6.
Dengan
itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
7.
Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
8.
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.
Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk
melaksanakan permusyawaratan.
D. Sikap positif , hak , dan kewajiban sesuai sila ke-4
Dalam
berbangsa dan bernegara sebagai Warga negara Indonesia (WNI) kita harus selalu
bersikap positif agar tercipta persatuan, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat.
Sikap- sikap positif tersebut adalah :
a.
Mencintai Tanah Air (nasionalisme).
b.
Menciptakan persatuan dan kesatuan.
c.
Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan.
d.
Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
e.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan
yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.
Mengeluarkan pendapat dan tidak boleh memaksakan
kehendak orang lain.
g.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
h.
Memperoleh kesejahteraan yang dipimpin oleh
perwalian.
E.
Implementasi Sila ke-4 Pancasila
Pelaksanaan
sila ke-4 dalam masyarakat pada hakekatnya didasari oleh sila Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Persatuan Indonesia, dan
mendasari serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab
dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan, serta menjunjung tinggi persatuan[8]. Adapun
pelaksanaan dari penerapan sila ke-4 dari pancasila adalah :
1.
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama oleh karena itu sesama
masyarakat harus saling menghargai dan menghormati dengan itu maka sila-ke4
akan tercapai dalam pengimplementasiannya.
2.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan
golongan.
3.
Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima
dan melaksanakn hasil keputusan musyawarah.
4.
Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
5.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
6.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan
yang dicapai dalam musyawarah.
7.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung
jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia, dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bersama.
8.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
F. Penyimpangan yang terjadi pada sila ke-4 Pancasila
Pada
saat ini,Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah semakin tergeser dari
fungsi dan kedudukannya dalam era demokrasi ini. Paham ini sebelumnya sudah
dianut oleh Amerika yang notabene adalah sebuah Negara adidaya dan bukan lagi
termasuk negara berkembang, pun di Amerika sendiri yang sudah berabad- abad
menganut demokrasi masih dalam proses demokratisasi. Artinya sistem demokrasi
Amerika serikat sedang dalam proses dan masih memakan waktu yang cukup lama
untuk menjadi Negara yang benar- benar demokratis. Namun jika dibandingkan
Indonesia, demokratisasi di Amerika sudah lebih menghasilkan banyak kemajuan
bagi negaranya.
Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran dari bangsa Indonesia terhadap landasan/dasar Negara dan hukum yang ada di Indonesia ini. Seharusnya jika bangsa Indonesia mampu melaksanakan apa yang telah diwariskan para pahlawan kita terdahulu[9].
Adapun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:
Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran dari bangsa Indonesia terhadap landasan/dasar Negara dan hukum yang ada di Indonesia ini. Seharusnya jika bangsa Indonesia mampu melaksanakan apa yang telah diwariskan para pahlawan kita terdahulu[9].
Adapun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:
1. Banyak
warga Negara/masyarakat belum terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
2. Ketidak
transparannya lembaga-lembaga yang ada didalam Negara Indonesia dalam sistem kelembagaannya yang
menyebabkan masyarakat enggan lagi percaya kepada pemerintah.
3. Banyak
para wakil rakyat yang merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka ada penyalur aspirasi demi
kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
4. Banyak
keputusan-keputusan lembaga hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk mencapai
mufakat,sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
5. Banyak
masyarakat yang kurang bisa menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
6. Demonstrasi
yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib.
7. Kasus
kecurangan terhadap pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari kuantitas.
8. Lebih
mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat.
9. Menciptakan
perilaku KKN.
10. Pejabat
– pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Arti
dan makna Sila ke 4 :
1.
Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan
dari, oleh dan untuk rakyat.
2.
Pemusyawaratan. Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu
diadakan tindakan bersama.
3.
Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu
diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa
konsekuensi adanya kejujuran bersama.
Imanensi sila ke-4 adalah melaksanakan nilai sila ke-4 pancasila, karena dengan melaksanakan nilai sila pancasila maka akan tercapai seluruh maksud dari sila ke-4 pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Ghazali A. Muchtar dan Abdul Majid (2014).pendidikan
pancasila dan kewarganegaraan. Interes media fundation: Bandung
Gatara Asep Sahid dan Subhan Sofhian. Pendidikan
kewarganegaraan.Fokumedia: Bandung
M.S Kaelan (2008). Pendidikan pancasila.PARADIGMA:
Yogyakarta
Pasha, Musthafa Kamal (2002). pendidikan
kewarganegaraan, Citra Karsa Mandiri: Yogyakarta
S. Sumarsono dkk
(2005). pendidikan
kewarganegaraan, PT Gramedia Pustaka Utama : Jakarta
Anonim.(2011).Penyimpangan
Demokrasi Pancasila.http://www.selamatkan-indonesiaku.net. : (02 Juli 2011)
Anonim.(2011).Demokrasi
Pancasila.http://www.id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila: 02 Juli 2013
Fatkhurrokhim,Heri.(2012).MakalahKewarganegaraanSilaKe4.http://herirookhie.wordpress.com/2012/10/03/makalah-kewarganegaraan-sila-ke-4/:
(01 Juli 2013)
[1]
Muchtar,pendidikan pancasila dan kewarganegaraan,interes,bandung,2014,hlm
140
[2]
Asep,Subhan,pendidikan kewarganegaraan,fokusmedia,bandung,2012, hlm 26
[3]
Anonim,2013
[4]
Ghazali A.Muchtar dan Abdul Majid,pendidikan pancasila dan kewarganegaraan,Interes,Bandung,2014,
hlm 19
[5]
Wikipedia,2015
[6]
Kaelan,pendidikan pancasila,Paradigma,
Jogjakarta,2008.hlm.82
[7]
Pasha,pendidikan kewarganegaraan,Citra Karya Mandiri, Yogyakarta,2002,
hlm 27
[8]
S.Sumarsono dkk,Pendidikan Kewarganegaraan,Gramedia Pustaka
Utama,Jakarta,2005, hlm 31
[9]
Anonim,2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar