Minggu, 29 Mei 2016

Makalah PKN : Imanensi dan atau kearifan lokal yang terkandung dalam sila ke-4

Imanensi dan atau kearifan lokal yang terkandung dalam sila ke-4 Pancasila

karya Desi Eka

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sistem keadilan dan demokrasi yang berlaku di Indonesia selalu mengacu dan berbasis kepada pancasila dan didukung oleh UUD 1945. Pancasila pun menjadi landasan dalam penentuan prinsip dan pandangan hidup. Namun dewasa ini, semakin banyak penyimpangan nilai-nilai pancasila berdasarkan butir-butir yang terkandung didalamnya. Namun, nilai tersebut terasa hilang jika dibandingkan dengan kehidupan bangsa pada zaman ini. Namun butir atau nilai yang terkandung dalam sila tersebut semakin hilang dan tersamarkan artinya. Contoh kecilnya adalah semakin berkurangnya sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai Negara Indonesia, kita menganut sistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan Negara dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu UUD 1945[1]. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaanya harus sesuai dengan UUD 1945.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi Negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari sansakerta : Panca berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas[2]. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilah, dan keadalian social bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraph ke-4 preambule (pembukaan) UUD 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan 5 sila pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya pancasila[3].
Dan salah satu yang akan kita bahas disini adalah butir-buttir pancasila yang terkandung dalam sila ke-4 yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.” Sila ini mengungkapkan bahwa bangsa ini adalah bangsa yang mengutamakan musyawarah dan perwakilan untuk mengambil suatu keputusan atau rencana.

       B. Rumusan masalah
     1. Arti dan Makna sila ke-4 Pancasila
     2. Nilai sila ke-4 Pancasila
     3. Butir-butir sila ke-4 Pancasila
     4. Sikap positif, hak, dan kewajiban sesuai sila ke-4 Pancasila
     5. Implementasi Sila ke-4 Pancasila
     6. Penyimpangan yang terjadi pada sila  ke-4 Pancasila

       C. Tujuan
     Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
     1. Memenuhi tugas pancasila
     2. Menambah pengetahuan baik pembaca maupun penulis tentang Imanensi dan atau kearifan lokal yang terkandung dalam sila ke-4 “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.”

        D. Manfaat makalah
Manfaat dari makalah ini adalah menambah wawasan khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca sekalian, selain itu makalah ini dapat membantu pembaca agar lebih memahami Imanensi dan atau kearifan lokal yang terkandung dalam sila ke-4 “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.”


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Arti dan Makna Sila Ke-4 “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.”
     Hakikat sila ke-4 adalah demokrasi, demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisik/jasmaniah; sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhati nurani, arief, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada pemimpin yang professional (hikmat) dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua Negara demokratis yang dipimpin oleh orang yang dewasa professional dilakukan melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan[4]. Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang professional-dewasa melalui sistem musyawarah. Sebuah kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Besar menurut keyakinan beragama masing-masing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan ke atas harkat dan martabat manusia, serta memperhatikan penguatan dan pelestarian kesatuan nasional menuju keadilan sosial.
Sila ke-4 juga merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, yaitu Negara yang berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara Indonesia.Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.
Berkat sifat persatuan dan kesatuan dari Pancasila, sila ke-4 mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dibawah ini adalah arti dari Sila ke 4 yang akan kita bahas sebagai berikut :
1.      Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan
dari, oleh dan untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang melibatkan segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
2.      Pemusyawaratan. Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan.Oleh karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih dahulu.
Seperti yang termaktub dalam Al-Qur’an surat As-Syu’ara [42]:38
وَالذينَ استجَابُوالِرَبهم واقا مواالصلوة وامرُهُم شُورىبينهم ومماارزقنهم ينفقون
“ Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan Shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka meningfakan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
3.      Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama.Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan.Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
Hal ini tidak menjadi kebiasaan bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan suara.Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan rakyat atau masyarakat.
Sila ke-4 pancasila yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki makna :
·         Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Indonesia adalah negara republik yang berarti dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat bagaimana konsep demokrasi yang berarti setiap langkah yang diambil pemerintah harus ada kaitannya dengan unsur dari, oleh dan untuk rakyat[5]. Disini, rakyat menjadi unsur utama dalam demokrasi. Itulah yang seharusnya menjadi realita yang membangun bangsa.maka setiap keputusan apapun yang diambil oleh para petinggi negara seharusnya itu diambil berdasarkan suara rakyat atau gagasan yang diberikan rakyat sehingga setiap apapun keputusan itu tidak ada unsur mementingkan diri pribadi atau individualis.
·         Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
Contohnya semua orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan serta pekerjaan.Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.Hal ini bisa dilakukan dengan tidak melakukan “suap” untuk terpenuhinya kehendak diri sendiri.
·         Mengutamakan budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
Di dalam sila ke 4 yang mana berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Di dalam sila ini terdapat kata Hikmat yang berarti apabila kepemimpinan itu dipimpin secara hikmat maka artinya kepemimpinan itu sudah baik. Dalam  Al-Qur’an surat Al-baqoroh [2]:269 yang berbunyi :
يُؤتِىى الحِكمَة مَن يشاء ومن يُؤتَ الحِكمةَ فَقَداوتِيَ خَيرًاكثيرا ومايذكرالااولواالالباب
“Dia memberikan hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki, Barang siapa diberi hikmah, sesungguhnya dia telah diberikan kebaikan yang banyak .Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali oaring-orang yang mempunyai akal sehat.”
Bermusyawarah sampai mencapai kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.yakni saling menghargai antara yang satau dan yang lain, menghargai pendapat orang lain, dan menghargai kesepakatan yang sudah disepakati bersama meskipun kurang setuju.
B.     Nilai sila ke-4 Pancasila
Nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan didasari oleh sila ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[6]
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan muwujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara.Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok negara.Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara. [7]
Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :
a.       Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat, bangsa  maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
b.      Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
c.       Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
d.      Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan
merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
e.       Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku, maupun agama.
f.       Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
g.      Menjunjung tinggi atas musyawarah, sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
h.      Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama.
C.     Butir-butir sila ke-4
1.      Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2.      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah.
6.      Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.      Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
D.    Sikap positif , hak , dan kewajiban sesuai sila ke-4
Dalam berbangsa dan bernegara sebagai Warga negara Indonesia (WNI) kita harus selalu bersikap positif agar tercipta persatuan, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat. Sikap- sikap positif tersebut adalah :
a.       Mencintai Tanah Air (nasionalisme).
b.      Menciptakan persatuan dan kesatuan.
c.       Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan.
d.      Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
e.       Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.       Mengeluarkan pendapat dan tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
g.      Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan,  hak, dan kewajiban yang sama.
h.      Memperoleh kesejahteraan yang dipimpin oleh perwalian.
E.     Implementasi  Sila ke-4 Pancasila
Pelaksanaan sila ke-4 dalam masyarakat pada hakekatnya didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan, serta menjunjung tinggi persatuan[8]. Adapun pelaksanaan dari penerapan sila ke-4 dari pancasila adalah :
1.      Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama oleh karena itu sesama masyarakat harus saling menghargai dan menghormati dengan itu maka sila-ke4 akan tercapai dalam pengimplementasiannya.
2.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
3.      Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil keputusan musyawarah.
4.      Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
5.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
6.      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
7.      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bersama.
8.      Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
F.     Penyimpangan yang terjadi pada sila ke-4 Pancasila
Pada saat ini,Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah semakin tergeser dari fungsi dan kedudukannya dalam era demokrasi ini. Paham ini sebelumnya sudah dianut oleh Amerika yang notabene adalah sebuah Negara adidaya dan bukan lagi termasuk negara berkembang, pun di Amerika sendiri yang sudah berabad- abad menganut demokrasi masih dalam proses demokratisasi. Artinya sistem demokrasi Amerika serikat sedang dalam proses dan masih memakan waktu yang cukup lama untuk menjadi Negara yang benar- benar demokratis. Namun jika dibandingkan Indonesia, demokratisasi di Amerika sudah lebih menghasilkan banyak kemajuan bagi negaranya.
Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran dari bangsa Indonesia terhadap landasan/dasar Negara dan hukum yang ada di Indonesia ini. Seharusnya jika bangsa Indonesia mampu melaksanakan apa yang telah diwariskan para pahlawan kita terdahulu[9]
.
Adapun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:
1.      Banyak warga Negara/masyarakat belum terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
2.      Ketidak transparannya lembaga-lembaga yang ada didalam Negara Indonesia dalam sistem kelembagaannya yang menyebabkan masyarakat enggan lagi percaya kepada pemerintah.
3.      Banyak para wakil rakyat yang merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka ada penyalur aspirasi demi kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
4.      Banyak keputusan-keputusan lembaga hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk mencapai mufakat,sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
5.      Banyak masyarakat yang kurang bisa menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
6.      Demonstrasi yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib.
7.      Kasus kecurangan terhadap pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari kuantitas.
8.      Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat.
9.      Menciptakan perilaku KKN.
10.  Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.

BAB III
KESIMPULAN
A.    Kesimpulan
            Arti dan makna Sila ke 4 :
1.  Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan
dari, oleh dan untuk rakyat.
2. Pemusyawaratan. Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama.
3.  Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama.
Imanensi sila ke-4 adalah melaksanakan nilai sila ke-4 pancasila, karena dengan melaksanakan nilai sila pancasila maka akan tercapai seluruh maksud dari sila ke-4 pancasila.

DAFTAR PUSTAKA
Ghazali A. Muchtar dan Abdul Majid (2014).pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Interes media fundation: Bandung
Gatara Asep Sahid dan Subhan Sofhian. Pendidikan kewarganegaraan.Fokumedia: Bandung
M.S Kaelan (2008). Pendidikan pancasila.PARADIGMA: Yogyakarta
Pasha, Musthafa Kamal (2002). pendidikan kewarganegaraan, Citra Karsa Mandiri: Yogyakarta
S. Sumarsono dkk (2005). pendidikan kewarganegaraan, PT Gramedia Pustaka Utama : Jakarta
Anonim.(2011).Penyimpangan Demokrasi Pancasila.http://www.selamatkan-indonesiaku.net. : (02 Juli 2011)
Anonim.(2011).Demokrasi Pancasila.http://www.id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila: 02 Juli 2013
Fatkhurrokhim,Heri.(2012).MakalahKewarganegaraanSilaKe4.http://herirookhie.wordpress.com/2012/10/03/makalah-kewarganegaraan-sila-ke-4/: (01 Juli 2013)



[1] Muchtar,pendidikan pancasila dan kewarganegaraan,interes,bandung,2014,hlm 140
[2] Asep,Subhan,pendidikan kewarganegaraan,fokusmedia,bandung,2012, hlm 26
[3] Anonim,2013
[4] Ghazali A.Muchtar dan Abdul Majid,pendidikan pancasila dan kewarganegaraan,Interes,Bandung,2014, hlm 19
[5] Wikipedia,2015
[6] Kaelan,pendidikan pancasila,Paradigma, Jogjakarta,2008.hlm.82
[7] Pasha,pendidikan kewarganegaraan,Citra Karya Mandiri, Yogyakarta,2002, hlm 27
[8] S.Sumarsono dkk,Pendidikan Kewarganegaraan,Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,2005, hlm 31
[9] Anonim,2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar