Pasar persaingan
sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di
mana jumlah pembeli dan penjual sedemikian rupa banyak-nya atau tidak terbatas.
Pasar persaingan sempurna muncul karena adanya prinsip-prinsip sebagai beikut :
a.
Tidak ada
satu penjual tunggal yang mempunyai
sumber cukup banyak untuk dapat mempengaruhi harganya di pasar.
b.
Sumber
variabel mempunyai mobilitas yang tinggi untuk berbagai harga pasar dan
penggunaannya relatif fleksibel.
Karena
dua prinsip tersebut di atas maka pada
pasar persaingan sempurna akan dipenuhi dengan adanya syarat-syarat sebagai
berikut:
1.
Jumlah
perusahaan dalam pasar sangat banyak sehingga dengan jumlah produsen yang
banyak tersebut menjadikan volume produksi sebuah perusahaan hanya bagian kecil
dari total volume produksi atau transaksi pasar, sehingga dengan kata lain secara individual tidak bisa mempengaruhi
harga pasar atau baik produsen maupun konsumen
bertindak sebagai Price Taker (penerima harga).
2.
Produk
homogen atau produk atau barang yang diperdagangkan serba sama (homogen) (jenis
maupun kualitas).
3.
Setiap
produesen maupun konsumen tahu informasi pasar (simetris information).
4.
Tidak ada
hambatan untuk keluar atau masuk bagi setiap penjual.
5.
Pemerintah
tidak campur tangan dalam proses pembentukan harga.
6.
Penjual atau
produsen hanya berperan sebagai price taker (pengambil harga). Bentuk
kurva permintaan horisontal, karena tidak terdapat perubahan harga berapapun
jumlah barang yang akan diminta oleh
konsumen atau ditawarkan oleh produsen.
7.
Untuk mencapai keuntungan maksimum pada suatu
perusahaan adalah dengan melihat besar
volume output yang dihasilkan.
Penentuan
harga pasar dalam periode pasar, dimana periode pasar atau jangka yang sangat
pendek , mengacu pada periode waktu di
mana penawaran pasar untuk komoditi benar-benar tetap. Apabila yang
bersangkutan mudah rusak, biaya produksi tidak lagi relevan dalam proses penurunan harga pasar dan
keseluruhan komoditi yang ditawarkan akan dijual dengan harga berapapun yang dapat dicapai.
Pasar persaingan sempurna dibagai menjadi 2
yaitu : Jangka Pendek dengan asumsi setiap produsen tidak
bisa menambah kapasitas produksinya dan tidak ada produsen baru keluar atau
masuk kedalam pasar, dan Jangka Panjang dengan asumsi
dimungkinkan adanya perluasan kapasitas produksi.
Dalam kenyataannya, pasar bersaing
sempurna juga memiliki derajat yang berbeda-beda, derajat yang paling ekstrem memang penjual tak dapat menentukan harga sama sekali. Derajat
akan semakin mendekati keekstreeman bila hal- hal ini terpenuhi:
-
Ada banyak
penjual;
-
Pembeli
memandang barang sama saja (homogen, tidak terdiferensial);
-
Ada kelebihan
kapasitas produksi.
Semakin
banyak penjual berarti semakin banyak
pilihan pembeli, penjual yang harganya tinggi tentu akan ditinggalkan pembeli. Hal
inilah yang mendorong penjual untuk mengikuti saja harga yang berlaku di pasar
(price taker ).
Semakin
homogen barang yang dijual berarti pembeli semakin tidak memiliki insentif mencari barang di penjual lain. Hal
inilah yang mendorong penjual untuk menjual harganya sama dengan harga yang
berlaku di pasar. Tidak ada alasan bagi
pembeli untuk membayar lebih untuk barang yang sama.
Semakin
banyak kelebihan kapasitas produksi berarti setiap kenaikan permintaan dapat dipenuhi tanpa membuat harga-harga naik. Hal inilah yang
menahan untuk tidak menaikan harganya
meskipun ada kenaikan permintaan. Bila ia menaikkan harganya, pembeli
akan membelinya dari penjual lain yang
juga memiliki kelebihan kapasitas.
Konsep
Islam memahami bahwa pasar dapat berperan aktif dalam kehidupan ekonomi apabila
prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan
adanya intervensi dari pihak manapun termasuk Negara dalam hal intervensi harga
atau private sector dengan kegiatan monopolistic dan lainya. Karena pada
dasarnya pasar tidak membutuhkan kekuasaan yang besar untuk menentukan apa yang
harus dikonsumsi dan diproduksi. Sebaliknya, biarkan tiap individu dibebaskan
untuk memilih sendiri apa yang dibutuhkan dan bagaimana memenuhinya. Pasar yang
efisien akan tercapai apabila termasuk investor (jika dalam pasar modal) dan
seluruh pelaku pasar lainnya memperoleh akses dan kecepatan yang sama atas
keseluruhan informasi yang tersedia. Dengan kata lain, tidak ada insider
information.
Dari pemahaman itu, harga dari sebuah
komoditas baik barang maupun jasa ditentukan oleh kualitas dan kuantitas
penawaran dan permintaan. Hal ini sesuai dengan haditsh yang diriwayatkan dari Anas Bahwasannya suatu hari terjadi kenaikan
harga yang luar biasa di masa Rosulullah SAW, maka sahabat meminta nabi untuk
menentukan harga pada saat itu, lalu nabi bersabda: Artinya, “Bahwa Allah
adalah Dzat yang mencbut dan memberi sesuatu, Dzat yang memberi rezeki dan
penentu harga..” (HR. Abu Daud).
Dari haditsh itu, dapat
disimpulkan bahwa pada waktu terjadi kenaikan harga, Rosulullah SAW meyakini
adanya penyebab tertentu yang sifatnya darurat. Oleh karena itu, sesuatu yang
bersifat darurat akan hilang seiring dengan hilangnya penyebab dari keadaan
itu. Di lain pihak, Rosulullah juga meyakini bahwa harga akan kembali normal
dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penetapan harga menurut Rosul merupakan
suatu tindakan yang menzalimi kepentingan para pedagang, karena para pedagang
di pasar akan merasa terpaksa untuk menjual barangnya sesuai dengan harga
patokan, yang tentunya tidak sesuai dengan keridhoannya.
Dengan demikian, pemerintah tidak mewakili
wewenang untuk melakukan intervensi terhadap harga pasar dalam kondisi normal.
Ibnu Taimiyah mengatakan, jika masyarakat melakukan transaksi jual beli dalam
kondisi normal tanpa ada distorsi atau penganiayaan apapun dan terjadi
perubahan harga karena sedikitnya penawaran atau banyaknya permintaan, maka ini
merupakan kehendak Allah.
Harus diyakini bahwa intervensi terhadap pasar hanya dapat dilakukan
dalam keadaan yang darurat. Keadaan darurat disini dapat diartikan jika pasar
tidak terjadi dalam keadaan sempurna, yaitu terdapat kondisi-kondisi yang
menghalangi kompetisi secara fair (market failure). Beberapa contoh klasik dari
kondisi market failure antara lain: informasi yang tidak simetris, biaya
transaksi, kepastian institusional, masalah eksternalitas (termasuk pencemaran
lingkungan dan kerusakan lingkungan) serta masalah dalam distribusi. Jika
kondisi demikian ini terjadi, maka akan terjadi pasar tidak sempurna atau
disebut dengan istilah Market Imperfection.
Lebih jauh lagi Ibni Taimiyah membatasi
keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi pada empat situasi
dan kondisi berikut :
1. Kebutuhan masyarakat atau hajat orang banyak
akan sebuah komoditas (barang maupun jasa), para fukaha sepakat bahwa sesuatu
yang menjadi hajat orang banyak tidak dapat diperjualbelikan kecuali dengan
harga yang sesuai.
2. Terjadinya
monopoli (penimbunan) para fukaha sepakat untuk memberlakukan hak Hajar
(ketetapan yang membatasi hak guna dan hak pakai atas kepemilikan barang).
3. Terjadi
keadaan al-hasr (pemboikotan), dimana pendistribusian barang hanya
berkonsentrasi pada satu penjual atau satu pihak tertentu.
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa terkadang ada
pihak-pihak tertentu dipasar yang suka membiasakan diri untuk tidak memberikan
hak jualsebuah komoditas kecuali pada orang-orang tertentu yang sudah dikenal,
dengan ketentuan yang dibuat-buat bahwa komoditas tersebut dikhususkan untuk
tertentu yang hanya mereka yang berhak untuk menjualnya.
4. Terjadi
koalisi dan kolusi antara para penjual, dimana sejumlah pedagang sepakat untuk melakukan
transaksi diantara mereka sendiri, dengan harga penjualan yang tentunya dibawah
harga harga pasar.
Konsep diatas menentukan bahwa pasar
Islami harus bisa menjamin adanya kebebasan pada masuk atau keluarnya sebuah
komoditas dipasar berikut perangkat faktor-faktor produksinya. Hal ini
dimaksudkan untuk menjamin adanya pendistribusian kekuatan ekonomi dalam sebuah
mekanisme yang proporsional.
Aktivitas ekonomi dalam
konsep ini diarahkan pada kebaikan setiap kepentingan untuk seluruh komunitas
Islam, baik sektor pertanian, perindustrian, perdagangan maupun lainnya.
Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya :
Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka
Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu'min akan melihat pekerjaanmu itu, dan
kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang
nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.
(QS.At-Tubah : 105)
·
Peran pasar dalam distribusi barang dan jasa.
Pasar terbuka akan mengarahkan pada
distribusi barang dan jasa secara optimal kepada keseluruhan konsumen, selama
daya beli antar para konsumen di pasar tidak terpaut berjauhan satu dengan
lainnya. Dengan begitu sistem islam mengarahkan kepada distribusi kekayaan yang
adil dan ihsan. Distribusi pendapatan atau pembagian
kekayaan akan menjamin terjadinya keadilan distribusi barang dan jasa di pasar.
Karena dalam pasar terbuka dan pasar persaingan sempurna setiap individu akan
selalu berpikir dan berusaha untuk mendapatkan manfaat tertinggi dari setiap
pengeluarannya.
·
Peran pasar dalam efisiensi produksi
Kontrol dan pembatasan faktor produksi dalam
tatanan nilai islam dilakukan dengan memanfaatkan instrumen harga di pasar.
Instrument harga di pasar akan mengarahkan efisiensi bahan baku produksi dari
berbagai macam hasil produksi permintaan konsumen di pasar. Dengan demikian
proses efisiensi bahan baku produksi pada pasar islami memang sangat terkait
erat kepada harga dan tingkat keuntungan namun tidak keluar dari kaidah umum syariah yang berlaku.
·
Peran pasar dalam distribusi pendapatan.
Hukum permintaan dan penawaran di pasar
sangat berperan dalam menentukan pendapatan karena pendapatan di pasar
direpresentasikan oleh harga yang berlaku sebagai alat tukar
atas penggunaan jasa ataupun aneka ragam produk. Konsep distribusi kemudian
memanfaatkan instrument harga untuk menentukan nilai barang dan jasa yang
ditawarkan di pasar. Dengan demikian setiap pendapatan yang diterima berlaku
sebagai insentif dari kepemilikan faktor-faktor produksi. Untuk lebih jelasnya
perihal harga dari faktor produksi dapat diilustrasikan sebagai
berikut :
·
Peran pasar dalam menentukan upah
Penentuan upah diatur dalam kaidah-kaidah
yang ditetntukan pada tahapan sebelum berlakunya penawaran riilatas kerja
profesional tersebut dipasar. Rasulullah saw. Bersabda yanga artinya : “
Barang siapa yang.... apabila belum mempunyai rumah, maka bekerjalah untuk
mendapatkan rumah, apalagi belum menikah maka menikahlah, dan apabila belum
mempunyai seorang pembantu,maka bekerjalah untuk mendapatkan pembantu,
Peran pasar dalam menentuka dan apabila belum mempunyai kendaraan,maka bekerjalah untuk mendapatkan kendaraan.” (HR. Abu Daud)
Peran pasar dalam menentuka dan apabila belum mempunyai kendaraan,maka bekerjalah untuk mendapatkan kendaraan.” (HR. Abu Daud)
·
Peran pasar dalam menentukan keuntungan
Produktivitas modal dalam memperoleh tingkat
pengembalian untuk ditentukan secara pasti dalam nilai persentase tertentu,
akan tetapi ditentukan dari presentase nilai keuntungan dari produktivitas
modal tersebut (bagi hasil). Dengan demikian keuntungan yang dibolehkan dalam
ekonomi islam datang dari hasil investasi permodalan dalam proses produksi.
Dengan konsep tersebut islam telah mewujudkan
keseimbangan antara faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses
produksi. Karena dalam sistem ribawi, proses produksi lebih banyak berpihak
pada kepentingan investor yang masuk dalam proses, dimana investor dijamin bisa
mengambil keuntungan tanpa mengedepankan kemungkinan kerugian.
·
Peran pasar dalam menentukan tingkat pengembalian hasil lahan
Dalam mekanisme pasar islami, tingkat
pengembalian akan selalu berbanding terbalik dengan biaya yang diperlukan untuk
pengelolaan lahan. Besarnya untuk tingkat pengembalian lahan ini disesuaikan
dengan kualitas tanah dan produktivitasnya. Apabila tanah itu berkualitas
tinggi dan tidak memerlukan banyak biaya produksi, maka tentunya hasilnya akan
lebih besar dari tingkat pengembaliannya dan begitu sebaliknya.
Kondisi seperti diatas harus bisa dijaga dan
diseimbangankan oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas dipasar (pemerintah).
Rusaknya sistem pasar untuk mekanismedan peran ini, diawali dengan masuknya
infomasi yang tidak relevan dengan kenyataan atas sebuah produk tertentu.
Moral Sebagai Faktor Endogen dalam
Persaingan di Pasar
Agar pasar dapat berperan secara normal dan
terjamin keberlangsungannya, dimana struktur dan mekanismenya dapat terhindar
dari perilaku-perilaku negatif para pelaku pasar, maka ajaran Islam juga
menawarkan satu paket moral berbasis hukum syariah yang melindungi setiap kepentingan pelaku
pasar. Aturan tersebut sebagai berikut:
1)
Spritualime
Transaksi Perdagangan Islam
Memberikan
ajaran kapan seorang muslim dapat melakukan transaksi, bagaimana mekanisme transaksi
dan komoditas barang maupun jasa apa saja yang dapat diperjualbelikan di
pasar muslim. Secara umum ajaran islam tidak memprkenalkan jika
aktivitas bisnis dan perdagangan dapat melupakan kita kepada kehadirat Allah
SWT. ,Secara khusus
islam tidak memperkenankan aktivitas pasar berlaku pada saat masuk waktu shalat
jumat. Bagaimana mekanismenya, yang menjadi acuan adalah konsep yang tidak
saling menzalimi dan kesepakatan secara suka sama suka.
2) Aspek Hukum dalam Mekanisme Transaksi
Perdagangan
Konsep halal
dan haram sengat jelas dalam mekaninme bisnis transaksi di pasar. Secara umum
aturan halal dan haram kontrak komersial atau bisnis diatur dalam firman Allah
SWT:
“hai orang-orang yang
beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (QS. An-Nisaa : 29)
Mekanisme suka sama suka adalah panduan dan garis
Al-Quran dalam melakukan kontrol terhadap perniagaan yang dilakukan. Sistem dan aturan
main tentang tercapainya tujuan ayat tersebut menjadi konsep ruang ijtihad bagi
pakar muslim dalam menrjemahkan konsep dan implementasinya pada konteks pasar
modern saat ini. Para ulama kemudian menyimpulkan satu konsep fiqiyah yang
menegaskan pelarangan bagi para pelaku pasar untuk memperhatikan sejumlah
transaksi berikut:
1.
Transaksi
riba, ghrar dan maysir Dalam perspektif para sarjana muslim kontemporer
infrastruktur perekonomian islam harus berdiri di atas perekonomian tanpa
bunga. Oleh karena itu, transaksi yang dijalankan dalam kerja dan bisnis
mengacu kepada konsep-konsep fiqh muamalah yang sudah dikovergensi dengan
sistem ekonomi dan keuangan modern.
2.
Transaksi
An-Najsy Adanya kesepakatan antara penjual dengan pihak ketiga untuk melakukan
penawaran palsu sehingga dapat mempengaruhi perilaku calon pembeli yang
sebenarnya.
3.
Transaksi
Al-Ghaban Sesuatu transaksi jua beli yang dilakukan di bawah atau di atas harga
sebenarnya.
4.
Transaksi
Al-Ma’dun jenis penjualan barang dan jasa yang tidak atau belum dimiliki
langsung oleh si penjual.
Referensi
:
Karim, A.A. (2012). Ekonomi Mikro Islam.
Jakarta: Rajawali Pers.
Salvatore, D. (1992). Teori
Mikro Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Suprayitno, E. (2008). Ekonomi
Mikro Perspektif Islam. Malang: UIN-MALANG PRESS.
Download FIle Makalah Lengkap Harga dan Pasar Persaingan Sempurna Ekonomi Islam di jurnalmakalah.com
BalasHapus