Selasa, 31 Mei 2016

Harga dan Pasar Persaingan Sempurna dalam Pasar Islami

Pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana jumlah pembeli dan penjual sedemikian rupa banyak-nya atau tidak terbatas. Pasar persaingan sempurna muncul karena adanya prinsip-prinsip sebagai beikut :
a.       Tidak ada satu penjual tunggal  yang mempunyai sumber cukup banyak untuk dapat mempengaruhi harganya di pasar.
b.      Sumber variabel mempunyai mobilitas yang tinggi untuk berbagai harga pasar dan penggunaannya relatif fleksibel.


Karena dua prinsip tersebut di atas  maka pada pasar persaingan sempurna akan dipenuhi dengan adanya syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Jumlah perusahaan dalam pasar sangat banyak sehingga dengan jumlah produsen yang banyak tersebut menjadikan volume produksi sebuah perusahaan hanya bagian kecil dari total volume produksi atau transaksi pasar, sehingga dengan kata lain  secara individual tidak bisa mempengaruhi harga pasar atau  baik produsen maupun konsumen bertindak sebagai Price Taker (penerima harga).
2.      Produk homogen atau produk atau barang yang diperdagangkan serba sama (homogen) (jenis maupun kualitas).
3.      Setiap produesen maupun konsumen tahu informasi pasar (simetris information).
4.      Tidak ada hambatan untuk keluar atau masuk bagi setiap penjual.
5.      Pemerintah tidak campur tangan dalam proses pembentukan harga.
6.      Penjual atau produsen hanya berperan sebagai price taker (pengambil harga). Bentuk kurva permintaan horisontal, karena tidak terdapat perubahan harga berapapun jumlah barang  yang akan diminta oleh konsumen  atau ditawarkan oleh produsen.
7.      Untuk  mencapai keuntungan maksimum pada suatu perusahaan  adalah dengan melihat besar volume  output yang dihasilkan.
Penentuan harga pasar dalam periode pasar, dimana periode pasar atau jangka yang sangat pendek , mengacu pada periode  waktu di mana penawaran pasar untuk komoditi benar-benar tetap. Apabila yang bersangkutan mudah rusak, biaya produksi tidak lagi relevan  dalam proses penurunan harga pasar dan keseluruhan komoditi yang ditawarkan akan dijual  dengan harga berapapun yang dapat dicapai.
Pasar persaingan sempurna dibagai menjadi 2 yaitu : Jangka Pendek dengan asumsi setiap produsen tidak bisa menambah kapasitas produksinya dan tidak ada produsen baru keluar atau masuk kedalam pasar, dan Jangka Panjang dengan asumsi dimungkinkan adanya perluasan kapasitas produksi.
Dalam kenyataannya, pasar bersaing sempurna  juga memiliki derajat  yang berbeda-beda,  derajat yang paling ekstrem memang penjual  tak dapat menentukan harga sama sekali. Derajat akan semakin mendekati keekstreeman bila hal- hal ini terpenuhi:
-          Ada banyak penjual;
-          Pembeli memandang barang sama saja (homogen, tidak terdiferensial);
-          Ada kelebihan kapasitas produksi.
Semakin banyak penjual  berarti semakin banyak pilihan pembeli, penjual yang harganya tinggi tentu akan ditinggalkan pembeli. Hal inilah yang mendorong penjual untuk mengikuti saja harga yang berlaku di pasar (price taker ).
Semakin homogen barang yang dijual berarti pembeli semakin tidak memiliki  insentif mencari barang di penjual lain. Hal inilah yang mendorong penjual untuk menjual harganya sama dengan harga yang berlaku di pasar. Tidak ada alasan  bagi pembeli untuk membayar lebih untuk barang yang sama.
Semakin banyak kelebihan kapasitas produksi berarti setiap kenaikan  permintaan dapat dipenuhi tanpa membuat  harga-harga naik. Hal inilah yang menahan  untuk tidak menaikan  harganya  meskipun ada kenaikan permintaan. Bila ia menaikkan harganya, pembeli akan  membelinya dari penjual lain yang juga memiliki kelebihan kapasitas.
Konsep Islam memahami bahwa pasar dapat berperan aktif dalam kehidupan ekonomi apabila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun termasuk Negara dalam hal intervensi harga atau private sector dengan kegiatan monopolistic dan lainya. Karena pada dasarnya pasar tidak membutuhkan kekuasaan yang besar untuk menentukan apa yang harus dikonsumsi dan diproduksi. Sebaliknya, biarkan tiap individu dibebaskan untuk memilih sendiri apa yang dibutuhkan dan bagaimana memenuhinya. Pasar yang efisien akan tercapai apabila termasuk investor (jika dalam pasar modal) dan seluruh pelaku pasar lainnya memperoleh akses dan kecepatan yang sama atas keseluruhan informasi yang tersedia. Dengan kata lain, tidak ada insider information.
            Dari pemahaman itu, harga dari sebuah komoditas baik barang maupun jasa ditentukan oleh kualitas dan kuantitas penawaran dan permintaan. Hal ini sesuai dengan haditsh yang diriwayatkan dari Anas Bahwasannya suatu hari terjadi kenaikan harga yang luar biasa di masa Rosulullah SAW, maka sahabat meminta nabi untuk menentukan harga pada saat itu, lalu nabi bersabda: Artinya, “Bahwa Allah adalah Dzat yang mencbut dan memberi sesuatu, Dzat yang memberi rezeki dan penentu harga..” (HR. Abu Daud).
Dari haditsh itu, dapat disimpulkan bahwa pada waktu terjadi kenaikan harga, Rosulullah SAW meyakini adanya penyebab tertentu yang sifatnya darurat. Oleh karena itu, sesuatu yang bersifat darurat akan hilang seiring dengan hilangnya penyebab dari keadaan itu. Di lain pihak, Rosulullah juga meyakini bahwa harga akan kembali normal dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penetapan harga menurut Rosul merupakan suatu tindakan yang menzalimi kepentingan para pedagang, karena para pedagang di pasar akan merasa terpaksa untuk menjual barangnya sesuai dengan harga patokan, yang tentunya tidak sesuai dengan keridhoannya.
Dengan demikian, pemerintah tidak mewakili wewenang untuk melakukan intervensi terhadap harga pasar dalam kondisi normal. Ibnu Taimiyah mengatakan, jika masyarakat melakukan transaksi jual beli dalam kondisi normal tanpa ada distorsi atau penganiayaan apapun dan terjadi perubahan harga karena sedikitnya penawaran atau banyaknya permintaan, maka ini merupakan kehendak Allah.
Harus diyakini bahwa intervensi terhadap pasar hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang darurat. Keadaan darurat disini dapat diartikan jika pasar tidak terjadi dalam keadaan sempurna, yaitu terdapat kondisi-kondisi yang menghalangi kompetisi secara fair (market failure). Beberapa contoh klasik dari kondisi market failure antara lain: informasi yang tidak simetris, biaya transaksi, kepastian institusional, masalah eksternalitas (termasuk pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan) serta masalah dalam distribusi. Jika kondisi demikian ini terjadi, maka akan terjadi pasar tidak sempurna atau disebut dengan istilah Market Imperfection.
Lebih jauh lagi Ibni Taimiyah membatasi keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi pada empat situasi dan kondisi berikut :
1.      Kebutuhan masyarakat atau hajat orang banyak akan sebuah komoditas (barang maupun jasa), para fukaha sepakat bahwa sesuatu yang menjadi hajat orang banyak tidak dapat diperjualbelikan kecuali dengan harga yang sesuai.
2.    Terjadinya monopoli (penimbunan) para fukaha sepakat untuk memberlakukan hak Hajar (ketetapan yang membatasi hak guna dan hak pakai atas kepemilikan barang).
3.    Terjadi keadaan al-hasr (pemboikotan), dimana pendistribusian barang hanya berkonsentrasi pada satu penjual atau satu pihak tertentu.
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa terkadang ada pihak-pihak tertentu dipasar yang suka membiasakan diri untuk tidak memberikan hak jualsebuah komoditas kecuali pada orang-orang tertentu yang sudah dikenal, dengan ketentuan yang dibuat-buat bahwa komoditas tersebut dikhususkan untuk tertentu yang hanya mereka yang berhak untuk menjualnya.
4.    Terjadi koalisi dan kolusi antara para penjual, dimana sejumlah pedagang sepakat untuk melakukan transaksi diantara mereka sendiri, dengan harga penjualan yang tentunya dibawah harga harga pasar.

Konsep diatas menentukan bahwa pasar Islami harus bisa menjamin adanya kebebasan pada masuk atau keluarnya sebuah komoditas dipasar berikut perangkat faktor-faktor produksinya. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin adanya pendistribusian kekuatan ekonomi dalam sebuah mekanisme yang proporsional. Aktivitas ekonomi dalam konsep ini diarahkan pada kebaikan setiap kepentingan untuk seluruh komunitas Islam, baik sektor pertanian, perindustrian, perdagangan maupun lainnya. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya :
   
Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu'min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan. (QS.At-Tubah : 105)

·         Peran pasar dalam distribusi barang dan jasa.
Pasar terbuka akan mengarahkan pada distribusi barang dan jasa secara optimal kepada keseluruhan konsumen, selama daya beli antar para konsumen di pasar tidak terpaut berjauhan satu dengan lainnya. Dengan begitu sistem islam mengarahkan kepada distribusi kekayaan yang adil dan ihsan. Distribusi pendapatan atau pembagian kekayaan akan menjamin terjadinya keadilan distribusi barang dan jasa di pasar. Karena dalam pasar terbuka dan pasar persaingan sempurna setiap individu akan selalu berpikir dan berusaha untuk mendapatkan manfaat tertinggi dari setiap pengeluarannya.
·         Peran pasar dalam efisiensi produksi
Kontrol dan pembatasan faktor produksi dalam tatanan nilai islam dilakukan dengan memanfaatkan instrumen harga di pasar. Instrument harga di pasar akan mengarahkan efisiensi bahan baku produksi dari berbagai macam hasil produksi permintaan konsumen di pasar. Dengan demikian proses efisiensi bahan baku produksi pada pasar islami memang sangat terkait erat kepada harga dan tingkat keuntungan namun tidak keluar dari kaidah umum syariah yang berlaku.
·         Peran pasar dalam distribusi pendapatan.
Hukum permintaan dan penawaran di pasar sangat berperan dalam menentukan pendapatan karena pendapatan di pasar direpresentasikan oleh harga yang berlaku sebagai alat tukar atas penggunaan jasa ataupun aneka ragam produk. Konsep distribusi kemudian memanfaatkan instrument harga untuk menentukan nilai barang dan jasa yang ditawarkan di pasar. Dengan demikian setiap pendapatan yang diterima berlaku sebagai insentif dari kepemilikan faktor-faktor produksi. Untuk lebih jelasnya perihal harga dari faktor produksi dapat diilustrasikan sebagai berikut       :
·         Peran pasar dalam menentukan upah
Penentuan upah diatur dalam kaidah-kaidah yang ditetntukan pada tahapan sebelum berlakunya penawaran riilatas kerja profesional tersebut dipasar. Rasulullah saw. Bersabda yanga artinya : “ Barang siapa yang.... apabila belum mempunyai rumah, maka bekerjalah untuk mendapatkan rumah, apalagi belum menikah maka menikahlah, dan apabila belum mempunyai seorang pembantu,maka bekerjalah untuk mendapatkan pembantu,
 Peran pasar dalam menentuka dan apabila belum mempunyai kendaraan,maka bekerjalah untuk mendapatkan kendaraan.” (HR. Abu Daud)
·         Peran pasar dalam menentukan keuntungan
Produktivitas modal dalam memperoleh tingkat pengembalian untuk ditentukan secara pasti dalam nilai persentase tertentu, akan tetapi ditentukan dari presentase nilai keuntungan dari produktivitas modal tersebut (bagi hasil). Dengan demikian keuntungan yang dibolehkan dalam ekonomi islam datang dari hasil investasi permodalan dalam proses produksi.
Dengan konsep tersebut islam telah mewujudkan keseimbangan antara faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi. Karena dalam sistem ribawi, proses produksi lebih banyak berpihak pada kepentingan investor yang masuk dalam proses, dimana investor dijamin bisa mengambil keuntungan tanpa mengedepankan kemungkinan kerugian.
·         Peran pasar dalam menentukan tingkat pengembalian hasil lahan
Dalam mekanisme pasar islami, tingkat pengembalian akan selalu berbanding terbalik dengan biaya yang diperlukan untuk pengelolaan lahan. Besarnya untuk tingkat pengembalian lahan ini disesuaikan dengan kualitas tanah dan produktivitasnya. Apabila tanah itu berkualitas tinggi dan tidak memerlukan banyak biaya produksi, maka tentunya hasilnya akan lebih besar dari tingkat pengembaliannya dan begitu sebaliknya.
Kondisi seperti diatas harus bisa dijaga dan diseimbangankan oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas dipasar (pemerintah). Rusaknya sistem pasar untuk mekanismedan peran ini, diawali dengan masuknya infomasi yang tidak relevan dengan kenyataan atas sebuah produk tertentu.

Moral Sebagai Faktor Endogen dalam Persaingan di Pasar
            Agar pasar dapat berperan secara normal dan terjamin keberlangsungannya, dimana struktur dan mekanismenya dapat terhindar dari perilaku-perilaku negatif para pelaku pasar, maka ajaran Islam juga menawarkan satu paket moral berbasis hukum syariah yang melindungi setiap kepentingan pelaku pasar. Aturan tersebut sebagai berikut:
1)   Spritualime Transaksi Perdagangan Islam
Memberikan ajaran kapan seorang muslim dapat melakukan transaksi, bagaimana mekanisme transaksi dan komoditas barang maupun jasa apa saja yang dapat diperjualbelikan di pasar muslim. Secara umum ajaran islam tidak memprkenalkan jika aktivitas bisnis dan perdagangan dapat melupakan kita kepada kehadirat Allah SWT. ,Secara khusus islam tidak memperkenankan aktivitas pasar berlaku pada saat masuk waktu shalat jumat. Bagaimana mekanismenya, yang menjadi acuan adalah konsep yang tidak saling menzalimi dan kesepakatan secara suka sama suka.
2) Aspek Hukum dalam Mekanisme Transaksi Perdagangan
Konsep halal dan haram sengat jelas dalam mekaninme bisnis transaksi di pasar. Secara umum aturan halal dan haram kontrak komersial atau bisnis diatur dalam firman Allah SWT:
“hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”  (QS. An-Nisaa : 29)
Mekanisme suka sama suka adalah panduan dan garis Al-Quran dalam melakukan kontrol terhadap perniagaan yang dilakukan. Sistem dan aturan main tentang tercapainya tujuan ayat tersebut menjadi konsep ruang ijtihad bagi pakar muslim dalam menrjemahkan konsep dan implementasinya pada konteks pasar modern saat ini. Para ulama kemudian menyimpulkan satu konsep fiqiyah yang menegaskan pelarangan bagi para pelaku pasar untuk memperhatikan sejumlah transaksi berikut:
1.      Transaksi riba, ghrar dan maysir Dalam perspektif para sarjana muslim kontemporer infrastruktur perekonomian islam harus berdiri di atas perekonomian tanpa bunga. Oleh karena itu, transaksi yang dijalankan dalam kerja dan bisnis mengacu kepada konsep-konsep fiqh muamalah yang sudah dikovergensi dengan sistem ekonomi dan keuangan modern. 
2.      Transaksi An-Najsy Adanya kesepakatan antara penjual dengan pihak ketiga untuk melakukan penawaran palsu sehingga dapat mempengaruhi perilaku calon pembeli yang sebenarnya.  
3.      Transaksi Al-Ghaban Sesuatu transaksi jua beli yang dilakukan di bawah atau di atas harga sebenarnya. 
4.      Transaksi Al-Ma’dun jenis penjualan barang dan jasa yang tidak atau belum dimiliki langsung oleh si penjual.

Referensi :
Karim, A.A. (2012). Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Salvatore, D. (1992). Teori Mikro Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Suprayitno, E. (2008). Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Malang: UIN-MALANG PRESS.





1 komentar: